TENGGARONG – Tindak pidana illegal logging berhasil digagalkan oleh Polsek Loa Kulu. Dua pelaku masing-masing TN dan MI, warga Dusun Margasari, Kecamatan Loa Kulu ini, berhasil diciduk pada Selasa (24/9/2024), sekitar pukul 20.30 Wita. Tepat di area Konservasi Compartment Blok F127, Desa Sungai Payang, milik PT IHM.
Tertangkapnya kedua pelaku, bermula dari laporan sekuriti PT IHM, melihat kedua pelaku masuk ke area mereka. Benar saja, setelah dilakukan pengecekan, mereka menemukan kedua pelaku di dalam sebuah pondok kecil. Tidak jauh dari pondok, mereka pun mendapati 75 lembar papan kayu berbagai ukuran.
Yakni 52 lembar papan kayu panjang 4 meter, 13 lembar papan kayu panjang 2 meter dan 10 lembar balok kayu panjang 4 meter. Yang sudah diolah oleh kedua pelaku belum lama ini.
“Sekuriti ada melihat masyarakat sedang mengendarai motor masuk menuju areal hutan konservasi,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta, Rabu (25/9/2024).
Atas kejadian tersebut, pihak PT IHM pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Loa Kulu. Hingga keduanya digelandang ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya terancam dengan Pasal 50 ayat 3 huruf E UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Juncto orang-perorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R