spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMP Kaltim Jadi Rp 3.014.497,22, Cuma Naik Rp 33.118,50

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497,22. Kenaikan UMP ini diumumkan Gubernur Kaltim Isran Noor melalui video siaran pers pada Jumat (20/11/2021). “Dengan ini saya mengumumkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 (UMP naik) sebesar Rp 3.014.497,22,” ungkapnya.

Menurut Isran, UMP Kaltim 2022 naik sebesar Rp 33.118,50 atau naik sebesar 1,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021. Keputusan penetapan besaran UMP Kaltim 2022 tersebut berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Disebutkan, perhitungan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto.

Kebutuhan Hidup Layak (KLH) bekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP. UMP yang menjadi hak pekerja terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. (rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti