TENGGARONG– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2023 resmi ditetapkan dalam bentuk rekomendasi. Yakni naik sebesar 6,09 persen dari UMK Kukar 2022, menjadi Rp Rp 3.394.513 atau naik Rp 194.858,989 dari UMK Kukar 2022 yang hanya sebesar Rp 3.199.655.
Rekomendasi yang akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) pada 2 Desember. Ini mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
“Harapannya dengan UMK naik ini, kita berharap para pekerja kita bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak lagi,” ujar Rasid.
Namun di sisi lain, ia pun berharap dengan keputusan rekomendasi UMK Kukar 2023, tidak membebankan perusahaan atau pengusaha-pengusaha yang ada di Kaltim. Termasuk pengusaha dan perusahaan di Kukar.
“Harapan saya mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan dan hidup yang lebih layak bagi pekerja di Kukar,” tutup Rasid. (adv/afi)