spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK Bontang 2024 Resmi Menjadi Rp 3,5 Juta

BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang pada 2024 senilai Rp3.549.307. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023. Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2024.

Namun, kenaikannya hanya mencapai 3,81 persen, atau lebih rendah dari yang ditetapkan dalam usulan Dewan Pengupahan sebesar 4 ,98 persen atau Rp3.589.414. Perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Ia juga mengatakan bahwa tidak bisa lebih jauh untuk mengintervensi kenaikan upah. Karena aturan itu sifatnya mengikat dan harus dijalankan. Disnaker Bontang sebatas mengusulkan.

“Nilainya tidak terlalu jauh, tapi tetap ada kenaikan,” katanya saat dihubungi, Senin (4/12/23).

Selanjutnya, pihak Disnaker nantinya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Bontang terkait kenaikan serta sanksi jika memberikan gaji di bawah UMK.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

BACA JUGA :  Polres Upayakan Cegah Misinformasi dan Diinformasi, Menuju Pemilu Aman dan Damai
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img