spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uang Hasil Jual Motor Curian Dipakai Belanja Baju “Volcom”

SAMARINDA –  Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap perkara tindak pidana penggelapan. Dan pelaku berinisial AM berhasil diamankan pihak kepolisian pada Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir mengatakan, hari Selasa sekitar pukul 10.00 Wita di Jl Batu Bara RT 23 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, telah terjadi peristiwa penggelapan.

“Ada 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi (nopol) KT 2435 BDM, milik korban RDF. Yang mana sebelumnya, pelaku AM meminjam sepeda motor itu kepada korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun, pelaku tidak kembali hingga korban melaporkan peristiwa tersebut,” ungkap AKP Yasir, Jumat (26/1/2024).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000. Korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu pada Rabu (24/1/2024) lalu.

“Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan terkait adanya laporan penggelapan sepeda motor,” ujarnya.

Lanjut Yasir, dari hasil penyelidikan terungkap pelaku AM ditangkap di Jl Otto Iskandardinata. Pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban, dan menjual motor itu kepada orang yang tidak dikenal di kawasan Jembatan Mahkota 2 seharga Rp3.000.000.

BACA JUGA :  Isran, I Love You

“Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku lalu membeli 1 lembar baju berkerah merk Volcom, dan 1 lembar celana pendek, lalu sisa uangnya pelaku habiskan untuk keperluan sehari-hari,” beber Yasir.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Ernita

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img