spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuntutan KTHBW Terhadap Indexim Salah Alamat, Harusnya ke SBA

SANGATTA – Permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan Bina Warga (KTHBW) dengan perusahaan PT Indexim Coalindo masih berlanjut dan sampai saat ini belum ada titik terang bagaimana penyelesaian perkara tersebut.

Sementara beberapa pekan yang lalu persoalan itu juga sudah dimediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim). Namun, belum juga mencapai titik temu.

Manajer CSR dan Community Development PT Indexim Coalindo Ditto Santoso memberikan pandangannya terkait persoalan KTHBW dengan perusahaannya. Ia mengungkapkan, tuntutan KTHBW terhadap Indexim salah alamat.

“KTHBW seharusnya menuntut kepada PT Santan Borneo Abadi (SBA), karena mereka terikat perjanjian kepada SBA bukan kepada Indexim,”ujar Ditto saat dihubungi wartawan Radar Kutim melalui via whatsapp pada Rabu (19/6/2024) lalu.

Ia juga menyampaikan, bahwa Indexim merupakan perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi 2 dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang menaati aturan dan hukum yang berlaku.

“Indexim memandang, sebuah permasalahan untuk dibahas berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku, “ucapnya.

BACA JUGA :  Apapun Hasil Pemilu KPU, DPD Golkar Kutim Siap Lapang Dada

Lebih jauh, menurutnya, sebagai perusahaan yang menaati aturan dan hukum, Indexim mengembalikan permasalahan tersebut kepada aturan dan hukum yang berlaku.

Di samping itu, menurut beberapa anggota DPRD Kutim saat rapat mediasi yang dilangsungkan di Gedung DPRD Bukit Pelangi Sangatta pada Senin 10 Juni 2024 lalu, pihak perusahaan Indexim terkesan seakan menutup mata terhadap kejadian tersebut. Dan merasa benar, dan kuat dibanding masyarakat sebab salah satu faktor menganggap dirinya dibentengi oleh aparat.

Namun, hal itu ditanggapi oleh pihak Indexim yang mengatakan, tidak menutup mata atas apa yang terjadi di lapangan. Karenanya Indexim menghormati dan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kutim.

“Sebagai perusahaan yang menaati aturan dan hukum yang berlaku, Indexim mengembalikan permasalahan tersebut ke aturan dan hukum,” tuturnya.

Tidak hanya itu, secara aturan dari pendapat DPRD Kutim yang menurutnya, tidak semua aturan yang ada, perusahaan memenuhinya. Bahkan lebih tegas dikatakan oleh wakil rakyat bahwa perusahaan tidak ada yang lurus dan bersih.

BACA JUGA :  Program OPD Dievaluasi dalam Radalok Pemkab Kutim

Tetapi, kembali Ditto mengungkapkan bahwa sebuah entitas bisnis yang bernaung di bawah negara hukum, Indexim selalu dan akan menaati aturan dan hukum yang berlaku.

Terkait dengan pemanfaatan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI), SBA dan Indexim telah menandatangani kesepakatan di hadapan notaris tentang penggantian investasi tanaman yang masuk dalam area PPKH. Termasuk di dalamnya klausul yang menyatakan bahwa SBA membebaskan Indexim dari segala tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana. Dan baik secara langsung serta tidak langsung yang timbul sekarang maupun di kemudian hari.

“Saya sampaikan kembali bahwa KTHBW salah alamat bila menuntut ke Indexim. KTHBW seharusnya menuntut kepada SBA karena meraka terikat perjanjian dengan SBA, bukan kepada Indexim,” tutupnya. (Rkt2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img