spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunjangan Hari Raya Pensiunan Cair, ASN di Kutai Barat Bersyukur

KUTAI BARAT – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Barat resmi dicairkan pada Senin (17/3/2025), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Para pensiunan pun menyambut gembira pencairan tersebut, yang diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan Lebaran Idulfitri.

Pencairan THR kali ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya dari Biro Taspen, termasuk potongan kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang dikenakan adalah pajak penghasilan, yang akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah penerima pensiunan di Kutai Barat mengungkapkan rasa syukur mereka atas pencairan THR yang berjalan lancar. Salah satunya adalah Pak Syahril (67), seorang pensiunan ASN, yang mengungkapkan rasa lega setelah menerima THR.

“Saya bersyukur sekali, THR sudah masuk ke rekening. Ini sangat membantu untuk kebutuhan Lebaran. Proses pencairan juga berjalan lancar,” ujar Pak Syahril usai menerima THR pensiunan di Kantor Pos pada Rabu (26/3/2025).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ibu Nurmalinda (63), yang turut merasa senang dengan kelancaran proses pencairan THR tahun ini.

“Saya dengar kabar dari teman-teman pensiunan, kata mereka THR sudah cair sejak Senin kemarin. Saya coba datang ke kantor Pos untuk menanyakan, dan ternyata sudah masuk. Terima kasih kepada pemerintah yang tetap memperhatikan hak pensiunan setiap tahun,” ucapnya dengan wajah cerah.

Para pensiunan ini juga memberikan apresiasi terhadap kelancaran pencairan yang dilakukan tahun ini. “Prosesnya mudah, dan kami menerima uang pensiunan atau THR ini di kantor Pos,” jelas mereka.

Para pensiunan merasa THR yang diterima sangat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran, dan mereka berharap pemerintah terus memperhatikan hak-hak pensiunan di masa yang akan datang.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img