spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggu Konsumen di Pinggir Jalan, 2 IRT di PPU Diringkus karena Sabu

PENAJAM– Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) karena diduga  melakukan transaksi sabu-sabu. Kedua IRT itu adalah RS (37), warga Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam, dan MJ (46), warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU.

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu, kedua tersangka diringkus pada Senin (25/7/2022) dini hari, di dua tempat berbeda. Lokasi pertama  di pinggir jalan sekitar Kelurahan Girimukti Kecamatan Penajam. Sementara lokasi kedua, sebuah rumah di Desa Sidorejo Kecamatan Penajam.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Islandar, berawal saat anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU dipimpin Ipda Ricky Yakub, melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Penajam.

“Anggota mendapat informasi di Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Islandar, Kamis (28/7/2022).

Berbekal informasi tadi, anggotanya lantas melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 00.30 Wita, memeriksa RS yang kala itu tengah berada di pinggir jalan sekitar RT 016 Desa Giri Mukti Kecamatan Penajam.

Setelah didesak, RS akhirnya mengaku sedang menunggu pembeli sabu.Saat digeledah, tambah Iskandar, ditemuka satu poket sabu seberat 0,4 gram bruto.

BACA JUGA :  Pemkab PPU BKO 1.084 Personel Satlinmas untuk Amankan Pemilu Serentak 2024

“RS mengaku mendapat sabu dari MJ, tersangka lain juga berjenis kelamin perempuan. MJ tinggal di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru,” ucapnya.

Informasi ini terus dikembangkan hingga akhirnya membekuk MJ sekitar pukul 04.00 Wita.“Tersangka MJ kami tangkap  di  salah satu rumah di Desa Sidorejo Kecamatan Penajam,” tambah Iskandar.

Dari tangan RS, disita satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, disita pula, handphone merek Oppo dan satu lembar uang Rp 100 ribu diduga uang hasil penjualan sabu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

“RS dan MJ termasuk barang bukti,  diamankan di Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iskandar. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.