TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kukar, menaati kewajiban mereka. Yakni dalam hal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah.
Namun dijelaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pihaknya menunggu arahan dan perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kemudian menyiapkan surat edarannya.
“Saya berharap perusahaan bisa menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sunggono.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, memang tidak ada laporan yang ia terima terkait permasalahan keterlambatan ataupun tidak dibayarkannya THR untuk pekerja di perusahaan yang beroperasi di Kukar.
“Beberapa tahun ini tidak ada laporan yg sampai ke saya, mungkin selesai di Distransnaker,” tutupnya.
Diketahui, ada sebanyak 200 lebih perusahaan yang beroperasi di Kukar. Baik itu dari sektor pertambangan, minyak dan gas (migas), perkebunan dan sektor sumber daya alam lainnya. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i