SAMARINDA – Pelantikan kepala daerah terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kemungkinan tidak akan mencakup pasangan calon (Paslon) Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Hal ini dikarenakan keduanya masih terlibat dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan untuk 270 kepala daerah terpilih, yang akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, hanya mencakup daerah-daerah yang hasil Pilkadanya tidak dipermasalahkan di MK. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B, kepala daerah yang masih memiliki sengketa hasil suara di MK tidak dapat dilantik hingga adanya keputusan hukum tetap.
Oleh sebab itu, kemungkinan Rudy Mas’ud dan Seno Aji harus menunggu hasil sidang MK paling lambat berakhir di bulan Maret 2025 mendatang.
Gugatan bernomor 262/PHPU.GUB-XXII/2025 diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi dilayangkan sebagai tahap terakhir dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dilaksanakan November 2024.
“Jadi yang masih ada gugatan, menunggu keputusan MK (untuk pelantikan),” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Suardi.
Di Kaltim tidak hanya Rudy-Seno, ada pula Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah-Rendi Solihin, di Kabupaten Berau, Sri Juniarsih-Gamalis, dan juga di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Owena Mayang Shari Belawan-Stanislus Liah. Kesemua itu masih menunggu sidang MK.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto pada Rabu (22/01/2025) mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah pada 6 Februari 2025.
“Insya Allah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima Arya Sugiarto, dilansir dari menpan.go.id.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R