Beranda KUTIM Tunggak Pajak Rp 3,5 Miliar, Komisi II Minta PT KPC Tekan Kontraktornya

Tunggak Pajak Rp 3,5 Miliar, Komisi II Minta PT KPC Tekan Kontraktornya

0
Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin Veridiana Huraq Wang dan Muhammad Samsun melakukan kunjungan kerja ke PT KPC di Sangatta, Kutai Timur, belum lama ini.

SANGATTA – Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan Komisi II DPRD Kaltim untuk tetap bekerja baik melalui daring hingga melakukan kunjungan kerja ke lapangan.

Memiliki cakupan bidang kerja keuangan daerah, aset daerah, hingga perpajakan membuat alat kelengkapan dewan tersebut bekerja keras dalam menggali potensi PAD, satu diantaranya melakukan pengawasan terhadap objek pajak yang tak kunjung penuhi tanggungjawabnya.

Seperti ketika Komisi II melakukan kunjungan kerja ke Kantor PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kutai Timur, belum lama ini. Dengan tetap menggunakan protokol kesehatan rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Bagus Susetyo, Nidya Listyono, Safuad, Reza Fachlevi dan Muhammad Samsun HS, diterima pihak manajemen perusahaan yang bergerak dibidang tambang batu bara tersebut.

Veridiana Huraq Wang menjelaskan kunker itu bertujuan dalam rangka menanyakan tunggakan pajak alat berat dari beberapa kontraktornya PT KPC yang belum bayar ke Pemprov Kaltim.

Adapun jumlah total tunggakan pajak sebesar Rp 3,5 miliar. Padahal, kondisi lesunya ekonomi global seperti sekarang sangat berpengaruh terhadap pendapatan daerah karena itu pembayaran pajak diharapkan mampu memberikan kontribusi besar bagi PAD.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada PT KPC untuk mempresure kontraktornya agar dapat menyelesaikan tanggungjawabnya dengan menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Apalagi izin Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC akan berakhir pada Tahun 2021.
“Ini persoalan serius, sebab ini menyangkut kerugian daerah. Kami meminta iktikat baiknya untuk segera diselesaikan. Kami minta kerjasamanya KPC untuk mengkomunikasikannya ke sejumlah kontraktornya,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPC mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 90.938 hektare dan memiliki jumlah karyawan lebih dari 5.200 orang serta 21.500 personel dari kontraktor dan perusahaan terkait, KPC mampu mencapai kapasitas produk batubara lebih dari 50 juta ton per tahun.

“Jangan sampai masalah pajak yang tertunggak menghambat proses perpanjangan perizinan. Selanjutnya jika KPC mau bertahan menggarap konsesi tambang di Kutim maka harus koperatif dan taat pajak,” pungkasnya. (hms4)

Sumber: https://dprd-kaltimprov.go.id/

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version