PASER – Penganugerahan Piala Adipura 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk Kategori Kota Kecil Tanah Grogot, Kabupaten Paser, masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Pasalnya, sejumlah titik di Kecamatan Tanah Grogot masih ditemukan sejumlah tumpukan sampah yang tidak sepenuhnya tertangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, yang menyiratkan tidak selayaknya menerima Piala Adipura.
Seperti di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan DI Pandjaitan, Desa Tapis, tepatnya sudut kanan depan Workshop DPUTR Kabupaten Paser. Untuk diketahui, setiap hari tetap ada tumpukan sampah dilokasi tersebut, meski sudah ada larangan untuk membuang sampah.
“Iya ini bikin bingung. Masih ada aja penumpukan sampah disitu padahal ada larangannya. Tapi orang tetap buang disitu. Masalahnya itu (sampah) juga jarang diangkut,” kata pria berinisial DI, warga setempat.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, tumpukan sampah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semumun, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Grogot juga demikian. Penumpukan tanpa pengangkutan membuat TPU terkesan tak terawat dan kumuh.
Hal ini turut dikeluhkan salah seorang warga berinisial KA, sebab ketika berziarah, merasa terganggu dengan tumpukan sampah. Sehingga membuat dirinya tak lagi khusyuk saat berziarah ke makam.
“Saya terganggu gara-gara sampah berserakan. Bukan saya saja, peziarah lainnya juga merasa tak nyaman. Semoga masalah kayak gini bisa diatasi,” katanya.
Adanya hal-hal kecil seperti ini, dinilai sangat bisa disikapi oleh Pemkab Paser. Sehingga ia berharap agar penumpukan sampah bisa ditangani. “Semoga Pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini. Sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan khusyuk saat berziarah,” tutupnya. (bs)