spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tukung Kuleh Layak Dipertimbangkan

PERWAKILAN tim ULS-PPID Unmul, Juli Nurdiana melaporkan skor akhir penilaian dua titik calon lokasi TPA Sampah di Mahulu. Penilaian bobot kedua lokasi menggunakan 22 parameter berdasarkan kriteria SNI 03-3141-1994.

Dari perhitungan tersebut dikategorikan 3 interval penilaian. Nilai interval layak antara 553 sampai 790, nilai kelas interval layak dipertimbangkan adalah 227 sampai 552 dan nilai kelas tidak layak adalah 0 sampai 276.

Skor akhir penilaian 22 parameter tersebut menghasilkan titik Tukung Kuleh adalah 442 atau layak dipertimbangkan dan Long Melaham adalah 564 kategori layak. Menurut kriteria tersebut, kategori layak dipertimbangkan masih dikategorikan layak, namun belum layak 100 persen. Perlu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi serta kecermatan dalam menentukan penerapan teknologi, analisis jarak zona penyangga terhadap lingkungan dan lain-lain.

Dari hasil kajian tim ULS – PPID Unmul, kedua lokasi TPA Sampah yakni Tukung Kuleh dan Long Melaham berada di luar zona hutan lindung. Dan, menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Mahulu, kedua kawasan itu masuk zona layak TPA Sampah.

Lebih dalam, Juli kemudian melaporkan hasil studi lapangan TPA Tukung Kuleh dan Long Melaham. Untuk memudahkan, di bagian akhir laporan dibuat komparasi keuntungan dan kelemahan dua lokasi studi.

Titik Tukung Kuleh memiliki keuntungan jaraknya dari ibu kota kabupaten dan dekat dengan jarak dengan konsentrasi penduduk. Kelemahanya, akses menuju titik TPA Tukung Kuleh dari jalan utama sejauh 2 kilometer. Jalan akses masuk masih setapak, perlu peningkatan kualitas jalan masuk menuju TPA dengan lebar minimal 2 meter.

Sementara titik Long Melaham jarak masuk dari jalan raya relatif baik dengan estimasi perjalanan 10-15 menit. Kelemahannya, jalan masuk masih menggunakan jalan milik perusahaan.

Sementara untuk transportasi sampah, akan melalui beberapa perkampungan dengan kepadatan penduduk rendah dengan waktu tempuh 30 sampai 50 menit dari centeroid tanah. Sehingga keduanya diberi nilai 5.

Untuk penilaian jalan masuk, kedua lokasi diberi nilai 10 karena lokasi calon TPA berada di dekat jalan umum dan melewati permukiman penduduk rendah-sedang kurang dari 300 jiwa per hektare. Kedua lokasi TPA jaraknya lebih dari 4 kilometer dari jalan utama terdekat. Dan cukup jauh dari permukiman terdekat.

Sementara, untuk aspek lalu lintas, jarak dari batas luas TPA Tukung Kuleh ke arah jalan kurang lebih 15 meter. Maka TPA Tukung Kuleh diberi nilai 10 karena berada lebih dari 500 meter pada lalu lintas rendah.

Berlanjut ke aspek pertanian, kedua lokasi diberi nilai 10. Sebab, di lokasi seluruhnya berada di area semak belukar dan tidak ada dampak terhadap pertanian. Juli melaporkan, lokasi Tukung Kuleh cukup terjal dan sukar dilalui. Sementara, Long Melaham datar dan mudah diakses.

“Kami identifikasi ada sekitar 20 patok tanah di sekitar Tukung Kuleh. Sementara di titik Long Melaham hanya ada 1 kebun rakyat tak jauh dari perkebunan sawit,” ungkap Juli melaporkan hasil presentasinya.

Meskipun kedua lokasi berada di luar daerah lindung dan cagar alam, tim ULS-PPID terang Juli melaporkan terdapat 3 anak sungai yang bersinggungan dengan calon TPA Tukung Kuleh sangat jarang ditemui di Kalimantan Timur.

Secara umum, lanjut Juli, kualitas airnya sangat baik dan jernih karena bersumber langsung dari gunung berbatu yang dikelilingi hutan primer. Bahkan, di kawasan Tukung Kuleh yang berada di hutan primer itu pun ditumbuhi tanaman hias air tawar endemik Pulau Kalimantan yang bernilai ekonomis tinggi.

“Sehingga apabila dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber air mineral layak minum yang bisa dimanfaatkan secara ekonomis,” terang Juli dari tim ULS-PPID Universitas Mulawarman menyampaikan hasil pengamatan lapangan. “Ini isu penting dalam penentuan lokasi TPA Sampah. Daerah Tukung Kuleh akan terdampak jika dibangun TPA,”

Berbeda dengan titik TPA Long Melaham yang tidak ditemui sungai. Baik yang menuju maupun keluar kawasan, ataupun bersinggungan dengan kawasan TPA.

Sementara itu, Bupati Bonifasius menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama kajian kelayakan survei TPA di Mahulu yang dibuat bersama ULS-PPID Unmul ini. Ia berpesan agar benar-benar dikaji mendalam regulasi sebelum ditentukan lokasi akhir TPA Sampah di Mahulu. Langkah ini agar niat baik pemerintah mengelola lingkungan hidup yang baik tidak bermasalah di kemudian hari.

Bupati juga berpesan agar persoalan kepemilikan lahan segera diselesaikan. Lahan yang nantinya dipilih sebagai TPA Sampah di Mahulu statusnya harus clean and clear. Tidak ada tumpang tindih lahan.

“Sudah selayaknya urusan persampahan ini diatur. Banyak dampak negatif jika tidak diatur. Perlu regulasi. Pengadaan TPA Sampah harus segera. Karena selama ini masih memakai TPS3R yang dinilai belum pas,” pesan Bupati Bonifasius dalam seminar. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti