spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tujuh Fraksi di DPRD Kutim Setujui Raperda Inisiatif Gender dan HIV/AIDS

SANGATTA – Seluruh fraksi DPRD Kutim menyampaikan apresiasi terhadap pendapat kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tentang Pengarusutamaan Gender dan Pencegahan serta Penanggulangan HIV/AIDS dalam Rapat Paripurna ke-5 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang serta dihadiri oleh 22 anggota DPRD lainnya pada Jumat (15/9/2023).

Pendapat positif kepala daerah terhadap kedua Raperda tersebut membuka ruang komunikasi yang luas untuk mewujudkan suatu tatanan positif dalam mewujudkan kesetaraan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta mampu menghapus stigma negatif bagi orang yang hidup dengan HIV/AIDS dalam pergaulan sehari-hari.

“Dukungan eksekutif terhadap kedua Raperda ini mencerminkan hubungan harmonis antara dua lembaga ini sebagai mitra sejajar dan strategis dalam mewujudkan masyarakat Kutim yang sejahtera,” ujar Joni.

Lebih lanjut, Joni menyebutkan bahwa langkah inisiatif dewan ini sangat positif dalam menghargai dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) secara proporsional, menghapus diskriminasi, menciptakan kesetaraan antara pria dan wanita, serta memberikan kesempatan dan peluang yang sama dalam segala bidang pekerjaan, tanpa harus menghilangkan kodrat seseorang.

BACA JUGA :  Kaltim Fest 2023, Stan Dispar Kutim Tampilkan Wisata Lengkap dan UMKM

“Kami (Fraksi DPRD) sangat senang Raperda Pengarusutamaan Gender ini dapat mencapai tahap ini. Hal ini telah lama diupayakan, semoga semua proses berjalan dengan baik, sehingga dapat menjadi Peraturan Daerah. Ini adalah upaya konkret untuk mewujudkan rasa keadilan, menjunjung tinggi HAM, dan memberikan ruang kepada setiap anak bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam segala bidang tanpa rasa takut,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ditujukan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

“Dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan, ada beberapa cara yang digunakan untuk mengurangi penularan HIV/AIDS, di antaranya meningkatkan dan memperluas cakupan seluruh pencegahan, perawatan, dukungan, dan pengobatan, meningkatkan akses program mitigasi sosial, serta penguatan kemitraan, sistem kesehatan masyarakat, dan kerjasama dengan sektor swasta dan LSM yang peduli terhadap HIV/AIDS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap kedua Raperda ini segera dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif mengingat waktu yang sangat singkat, hanya beberapa bulan saja. “Kami berharap Raperda ini selesai secepatnya menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya. (Rkt)

BACA JUGA :  Fasilitas Internet Gratis Jadi Prioritas Pemkab Kutim di Dunia Pendidikan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img