SAMARINDA – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor curian dengan mengamankan tiga tersangka, yakni J (26), H (26), dan B (35), seluruhnya warga Samarinda Ulu. Ketiga tersangka ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 12 Oktober lalu, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Zarma Putra Saat di konfirmasi pada hari Rabu, (30/10).
“Berkat kerja keras anggota, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku penadah,” tambahnya
Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motornya di area perusahaan. Namun, saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Palaran. “Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengaku membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat yang sah,” imbuhnya
Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R