spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TP PKK Kutim Terus Geber 10 Program Pokok TP PKK

SANGKULIRANG – Memasuki tahun 2023, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kutim terus melakukan peningkatan terutama dalam menggenjot program kerja. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua TP PKK Kutim Siti Robiah saat melaksanakan kunjungan kerja di Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang, Jumat (27/1/2023) lalu.

Ia menegaskan jika TP PKK Kutim wajib memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK terutama di kecamatan, tujuannya yakni memotivasi sekaligus menambah kekompakan seluruh pengurus. Sekaligus memberikan penyuluhan dan motivasi bagi kader PKK Desa.

“Hasilnya dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan agar lebih memahami lagi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) 10 program pokok PKK,” sebutnya.

Ia pun terus mengajak semua pengurus TP PKK, mulai tingkat kecamatan hingga desa dan Dasa Wisma untuk lebih aktif serta berperan dalam pembangunan.

“Ayo kita aktif semua membina, sama-sama mengajak dan memberi motivasi masyarakat, supaya masyarakat ini mau ikut serta di dalam pembangunan,” terangnya.

Dasa Wisma menjadi penting karena menjadi pelaksana 10 program PKK. Pembinaan Dasa Wisma berorientasi pada banyak hal. Misalnya melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan penyuluhan pentingnya tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lingkungan, pentingnya bela negara dan lainnya. Siti Robiah yakin, apabila Dasa Wisma terlaksana dengan baik, maka masyarakat Kutim akan menjadi warga yang cerdas semua.

“Yakni masyarakat yang berdaya, masyarakat yang punya toleransi yang tinggi. Toleransi terhadap semua agama, berempati terhadap saudara yang sedang kesusahan,” jelasnya.(Rkt1)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img