spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong Kecewa, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3), Tom didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam perkara ini. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum dan kejelasan dakwaan tersebut.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas,” ujar Tom usai sidang.

Ia juga menyoroti bahwa dalam dakwaan yang dibacakan, Kejaksaan Agung tidak melampirkan dokumen resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tom berharap agar JPU dapat menjelaskan secara transparan mengenai dakwaan terkait kerugian negara yang disebutkan dalam persidangan.

“Saya berharap Kejaksaan bisa setransparan mungkin terkait kerugian. Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan yang akurat realita yang berlaku saat masa-masa yang persoalkan,” katanya.

Namun, saat ditanya mengenai dakwaan yang menyebut dirinya tidak memperkaya diri dalam kasus ini, Tom tidak memberikan jawaban tegas.

“Saya mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tuturnya.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img