spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong Hadiri Sidang Perdana di PN Tipikor Hari Ini

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tom tiba di ruang sidang pada pukul 10.12 WIB. Ia mengenakan kaus berkerah berwarna biru gelap dan tampak beberapa kali tersenyum ke arah awak media.

Di dalam ruang sidang, tampak juga hadir sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan. Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan harapannya agar majelis hakim bertindak secara cermat dan objektif dalam memeriksa perkara ini.

“Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” ujar Anies di PN Tipikor.

Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015.

Menurut Kejaksaan Agung, kebijakan impor ini tidak diperlukan karena Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Namun, pada 2016, Tom kembali mengeluarkan izin impor dengan alasan menstabilkan harga gula yang saat itu melonjak akibat kelangkaan.

Meskipun demikian, ia diduga telah melanggar sejumlah regulasi dalam proses penerbitan izin tersebut.

Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan sembilan pemimpin perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan apakah Tom Lembong terbukti bersalah atau tidak dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img