spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Kasus Impor Gula

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atas dugaan korupsi dalam impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

Menurut jaksa, kebijakan impor gula yang diterbitkan Tom Lembong tidak hanya merugikan negara tetapi juga memperkaya sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 515,4 miliar.

Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula,” ungkap jaksa.

Beberapa pihak yang disebut dalam dakwaan sebagai penerima manfaat dari kebijakan impor gula ini di antaranya adalah:

1. Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)
2. Tony Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products
3. Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene
4. Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
5. Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
6. Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
7. Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
8. Hendrogiarto A Tiwow, Direktur PT Duta Sugar International
9. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
10. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Jaksa mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar, sebanyak Rp 515,4 miliar telah dinikmati oleh sepuluh pengusaha tersebut.

Namun, jaksa belum menjelaskan secara rinci mengenai aliran dana sisanya yang berjumlah sekitar Rp 62,6 miliar.

Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong diduga menyebabkan kemahalan harga gula yang dibayarkan PT PPI serta kekurangan pembayaran bea masuk.

Jaksa menyebut bahwa harga jual gula dari produsen ke PT PPI dipatok di atas Harga Patokan Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Tom Lembong menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan meminta hakim untuk membatalkan surat dakwaan serta membebaskan klien mereka.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img