spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Pengusaha Bisa Dipenjara

BALIKPAPAN – Sebagai bagian dari warga negara, selayaknya penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama di tengah masyarakat. Namun yang disayangkan, tidak semua pihak memahami hal ini.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Marthinus menyadari hal ini. Untuk itulah, ia mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sosialisasi ini diadakan di halaman Gereja Toraja RT.5 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (31/7/2022) siang.

Selain dihadiri puluhan warga dan penyandang disabilitas, kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Syawal Rianto dan Ketua PPDI Balikpapan, Sugianto sebagai pembicara.

Sosialisasi juga dihadiri anggota DPRD Balikpapan Simon Sulean, perwakilan Kecamatan Balikpapan Selatan, Babinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI. “Banyak yang belum memahami apa kewajiban kita terhadap penyandang disabilitas. Khususnya pemerintah kota dan kabupaten,” kata Marthinus.

Ia berharap dengan sosialisasi ini Pemerintah Kota Balikpapan bisa membuat peraturan daerah (Perda) yang memenuhi hak penyandang disabilitas. Misalnya saja seperti hak mendapatkan pekerjaan dan fasilitas publik yang layak.

“Masih ada perusahaan yang tidak mau mempekerjakan penyandang disabilitas. padahal sudah diatur dalam Perda yang kami sosialisasikan ini, bahwa perusahaan swasta tidak boleh menolak mereka. Bahkan wajib menerima, dengan komposisi minimal 1-2 persen,” kata Marthinus.

Ketua PPDI Kaltim, Syawal Rianto mengatakan, mirisnya lagi, masih ada pemerintah kabupaten/kota belum mengetahui bahwa mereka juga wajib menerima penyandang disabilitas sebagai pekerja.

“Sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 di Perda Nomor 1 Tahun 2018 ini, disebutkan pemerintah daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Kalau di Samarinda saya lihat sudah banyak. Ada yang di Pemkot, kecamatan maupun kelurahan. Entah kalau di Balikpapan dan kota atau kabupaten lain. Mudahan bisa menyusul,” kata Syawal.

Ia berharap, kelak aturan ini bisa dijalankan dengan baik dan dalam pengawasan bersama. Karena dalam Perda ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan atau pemerintah yang menolak mempekerjakan penyandang disabilitas. “Denda Rp 200 juta atau kurungan penjara 6 bulan,” ujarnya. (bdu/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti