spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak Omnibus Law, DPRD-Pemkot Bontang akan Surati Pemerintah Pusat

BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan akan mengajak Pemkot Bontang untuk menyurati pemerintah pusat menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Hal ini disampaikannya saat menghadiri aksi unjuk rasa bersama para buruh dan ormas, Jumat (9/10/2020) kemarin di simpang 3 Plaza Taman Ramayana.

“Kami sebagai pimpinan DPRD Bontang akan meminta Pjs Wali Kota Bontang untuk bersama-sama membuat surat pernyataan penolakan agar bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Faiz juga berucap, bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga Indonesia. Dan adanya aksi penolakan omnibus law dari para buruh dan ormas di Kota Taman ini akan ditindakanjuti, sekaligus menjadi perhatian serius bagi DPRD Bontang.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa DPRD akan menyampaikan tuntutan ini ke para kader partai yang ada di pusat. Sebabnya, DPRD adalah perpanjangan tangan dari aspirasi masyarakat. “Kami dengan tegas menolak. Karena kesejahteraan buruh dan masyarakat harus lebih baik,” tandasnya. (bms/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img