spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Berbas Pantai Nyaris Bentrok  

BONTANG – Sejumlah warga Jalan Tengku Umar, RT 22, Berbas Pantai, Bontang Selatan nyaris bentrok dengan aparat, menyusul eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (16/3/2022).

Suasana makin memanas tatkala panitera PN Bontang, Lis Suryani membacakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menyebutkan lahan seluas 631 m2 telah sah menjadi milik penggugat: Andi Anisah.

Dara Jati, salah satu warga yang menolak eksekusi, merasa putusan PN Bontang tidak adil dan mengacuhkan bukti surat kepemilikan tanah yang dimilikinya. Dia juga menyebut, selama persidangan berlangsung, pihaknya tidak pernah dilibatkan atau diundang dalam persidangan.

“Mana buktinya surat tanah, kami juga punya surat. Ayo kasih ketemu, surat ketemu surat,” ucap Dara Jati kesal. Hal yang sama dilakukan, Joni. “Jangan lakukan eksekusi. Kami memiliki legalitas surat penguasaan lahan,” katanya tak kalah keras.

Sementara menurut Lis Suryani, perintah pengosongan lahhan tertuang dalam surat nomor: 4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon. Lis menyebutkan pula, dua minggu sebelum dilakukan pengosongan lahan, PN Bontang sudah memberitahu pihak-pihak yang bersengketa.

“Namun pemberitahuan itu tidak dilaksanakan, hingga dilakukan eksekusi secara paksa hari ini (Rabu),” kata Lis Suryani.

Kuasa Hukum penggugat, Heribertus Richard memastikan surat kepemilikan yang dimiliki kliennya lengkap, mulai dari segel serta dokumen lainnya.

Menurut Heribertus, lahan tersebut merupakan milik almarhum suami dari kliennya, Andi Anisah. “Semua surat ada di pengadilan sesuai putusan nomor 17 tahun 2018, lengkap semua. Tidak serta merta kami mengklaim begitu saja. Ini tanah (lahan) memang milik klien saya,” terangnya.

Heribertus Richard memastikan selama persidangan berlangsung, pihak terkait diundang ke pengadilan dan warga juga saat itu memiliki pengacara sendiri.

Diungkapkan pula, kasus sengketa lahan berlangsung sejak 2018. Sebelum menempuh jalur hukum, kliennya bersama warga sudah pernah dimediasi dari tingkat kelurahan, kecamatan, polres sampai ke DPRD.

“Saya rasa itu keliru jika seperti itu. Semua tahapan sudah kami lewati. Sampai akhirnya di 2018, kami diminta untuk ketemu di pengadilan, dan itu kami ikuti,” katanya. Akhirnya pada 2019 keluar putusan pengadilan bahwa kliennya merupakan pemilik lahan.

Masih menurut Heribertus, selepas putusan tersebut, para tergugat tidak melakukan upaya hukum lagi, seperti banding atau kasasi. “Sehingga keputusannya sudah inkrah dan dilakukan eksekusi hari ini,” tutupnya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menurunkan setidaknya 30 personel untuk mengawal proses eksekusi. “Kita hanya bantu mengamankan agar proses berjalan secara kondusif,” tandasnya. (ahr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti