SAMARINDA – Pasien positif covid-19 yang meninggal dunia tanpa melewati pemakaman sesuai protokol kembali terjadi di Samarinda. Dalam kejadian kali ini, keluarga menolak prosedur pemakaman dan memaksa jenazah dibawa pulang dan dimakamkan secara biasa.
Pasien positif Covid-19 tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Mendiang mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 26 Agustus 2020, pukul 09.55 Wita.
Kepala Instalasi Humas RSUD AWS, dr Arysia Andhina, melalui rilis tertulis, mengatakan bahwa pasien meninggal dunia tersebut adalah kasus dengan kode SMD 510. Mendiang berjenis kelamin laki-laki dengan usia 71 tahun.
“Kami rawat di RSUD AWS sejak 22 Agustus 2020. Hasil PCR positif (terkonfirmasi Covid-19) dengan diagnosis pneumonia Covid-19. Pasien dirawat di ruang isolasi intensif dengan perawatan komperehensif oleh tim Covid-19 RSUD AWS,” terang dr Arysia Andhina.
Nyawanya tak tertolong setelah empat hari perawatan. Sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan, pasien meninggal dunia yang terkonfirmasi positif virus corona ataupun probable harus melewati pemulasaraan jenazah sesuai protokol Covid-19.
Namun demikian, hal tersebut tak dapat dilakukan terhadap kasus ini. Pihak keluarga yang telah diedukasi dan dijelaskan terkait protokol pemulasaran jenazah positif Covid-19, tetap menolak mengikuti prosedur. Keluarga memilih menandatangani surat penolakan prosedur pemakaman Covid-19. “RSUD AWS telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Samarinda mengenai penolakan keluarga ini,” tutup dr Arysia Andhina. (kk/red2)