SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II di Lantai II Ruang Rapat Paripurna pada Rabu (23/8/2023) malam. Dalam sidang tersebut, DPRD Samarinda menyetujui penetapan dua Raperda menjadi Perda. Yakni, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Dalam isi kesepakatan, menyoroti beberapa isu penting. Di antaranya, soal bantuan hukum, perlindungan anak, penanggulangan kebakaran, pendidikan aman bencana, pajak retribusi daerah, regulasi terkait minuman keras (miras), penataan tempat hiburan malam (THM), penginapan atau guest house dan perhotelan.
“Penetapan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Samarinda,” kata Andi Harun.
Ditambahkan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra yang menyebut bahwa Rapat Paripurna kali ini membuat Perda baru. “Jadi ini Perda baru, karena perda sebelumnya dasar hukumnya sudah tidak digunakan lagi,” ujarnya.
Diketahui, Sidang Paripurna DPRD Samarinda diikuti oleh 31 orang anggota DPRD atau tidak diikuti semua anggota dewan (45 orang). Akan tetapi rapat tetap dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh jumlah keseluruhan anggota. (han)
Penulis : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari