SANGATTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 menjadi Perda. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/7/2022).
Ketua DPRD Kutim Joni mengungkapkan, dari pembahasan antara legislatif dan eksekutif diputuskan semua pihak sepakat menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.
Hanya saja, terdapat sejumlah catatan berupa kritik dan saran demi perbaikan kinerja Pemkab Kutim selanjutnya.
Salah satunya catatan dari Fraksi PDIP, yang memberikan perhatian serius terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah yang terangkum dalam APBD, yakni dampak dari temuan LHP APBD adalah potensi hilangnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 58 miliar.
“Maka dari itu kami minta temuan dari LHP agar diperhatikan dengan sungguh-sungguh, tidak abai serta diselesaikan sebaik-baiknya demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” sebutnya.
Sementara, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap semua saran, kritik dan masukan yang disampaikan semua fraksi.
Orang nomor satu di Kutim itu mengucapkan terima kasih pada jajaran legislatif yang telah bersama-sama membahas raperda demi kemajuan Kutim. “Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kutai Timur yang kita cintai,” ujarnya.
Selanjutnya, raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kaltim untuk disahkan. Dengan demikian, raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2021. (ref)