spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TO Satresnarkoba Polres Paser Asal Long Ikis Ditangkap

PASER – Pria berinisial HY (36) warga Desa Pait, Kecamatan Long Ikis ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser, atas kepemilikan sabu pada Minggu (9/7/2023).

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Sudari menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas.

“Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah yang dihuni dan jadi tempat transaksi,” kata AKP Sudari, saat ditemui Senin (10/7/2023).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Suradi, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,98 gram yang dibalut dalam 14 paket berbagai ukuran. Tak hanya itu, 1 unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 2,2 juta turut diamankan.

Pelaku diduga merupakan bandar diwilayah setempat dan sudah sejak lama ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) oleh Satresnarkoba Polres Paser. Pelaku ditangkap pada 02.00 WITA dini hari.

“Yang bersangkutan memang sudah di TO oleh petugas. Kami lakukan penggerebekan dinihari,” tambahnya.

BACA JUGA :  Disdikbud Paser Data Sekolah Rusak

Atas kejadian tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke Polres Paser bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kini, tersangka diancam pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img