spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TMMD ke-123 Resmi Ditutup, RTLH di Kampung Laham Direhab Jadi Layak Huni

MAHAKAM ULU – TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Tahun 2025 di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, resmi ditutup oleh Kepala Staf Ahli Kodam VI Mulawarman, Brigjen TNI Yuswandi, pada Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 Wita.

Selain peresmian sumur bor dan Gedung Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di RT.02, satu unit rumah yang telah direhabilitasi oleh anggota Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat juga turut diresmikan.

Wakil Bupati Mahakam Ulu, Yohanes Avun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan bagian dari kerja sama antara Kodam VI Mulawarman dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

“Pengerjaan ini dilaksanakan oleh anggota Satgas TMMD ke-123 bersama warga setempat. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini yang memberi dampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Salah satu penerima manfaat dari bantuan rehab RTLH, Hadriq (62), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Kodam VI Mulawarman, Kodim 0912 Kutai Barat, dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

“Kami sekeluarga sangat terbantu dengan adanya bantuan rehab ini. Rumah kami yang sebelumnya tidak layak huni kini sudah menjadi rumah yang nyaman. Terima kasih atas bantuan ini, semoga program seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin sukses,” ungkap Hadriq.

Petinggi Kampung Laham, Stepanus, juga menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan.

“Dengan adanya rehab ini, warga kami yang sebelumnya tinggal di rumah kayu dapat menikmati rumah dengan material baru yang lebih nyaman. Terima kasih kepada Kodam VI Mulawarman, Kodim 0912 Kutai Barat, serta Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, khususnya kepada Bapak Bupati Bonifasius Belawan Geh dan Bapak Wakil Bupati Yohanes Avun,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img