Beranda SAMARINDA Tipu Temannya Rp1,8 Miliar, Tenaga Honorer Pemkot Samarinda Diringkus Polisi

Tipu Temannya Rp1,8 Miliar, Tenaga Honorer Pemkot Samarinda Diringkus Polisi

0
Seorang perempuan muda, oknum karyawan Pemkot Samarinda, diamankan Polsek Sungai Pinang.

SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap seorang perempuan yang merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kerugian total yang dia sebabkan mencapai Rp1,8 miliar.

RF harus mendekam di penjara karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap temannya sendiri.

Kejadian bermula dari laporan pengaduan korban NA kepada Polsek Sungai Pinang pada tanggal 5 November 2023 lalu. Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa dia telah ditipu oleh oknum karyawan honorer Pemkot Samarinda dengan memberikan satu lembar cek senilai Rp1.814.893.000. Namun, saat mencoba memindahkan bukuan ke Bank Kaltimtara, ternyata saldo tidak mencukupi.

Menurut keterangan saksi LV, seorang karyawan bank, cek senilai Rp 1,8 miliar yang dibawa oleh korban telah dimasukkan dalam pemindahan bukuan pada tanggal 2 November 2023. Namun, cek tersebut ditolak dengan keterangan saldo tidak mencukupi.

Mengikuti laporan tersebut, penyidik Polsek Sungai Pinang melakukan klarifikasi terhadap pemberi cek, yaitu tersangka RF, yang bekerja di lingkungan Pemkot Samarinda.

Dari keterangan yang diperoleh pihak Polsek Sungai Pinang, RF mengakui bahwa awalnya dia meminjam dana sebesar Rp1.242.400.000 dari korban pada 31 Agustus 2023 untuk keperluan pengadaan barang dalam kerjasama sekretariat Kota Samarinda.

Untuk meyakinkan korban memberikan pinjaman, tersangka RF menjanjikan keuntungan atas pinjaman tersebut sebesar Rp572.493.000, dengan janji akan mengembalikan dana dalam waktu tiga minggu. Pada saat jatuh tempo, tersangka RF memberikan satu lembar cek senilai Rp1,8 miliar pada tanggal 2 November 2023.

Dari fakta yang ditemukan, diketahui bahwa dana yang dipinjam oleh tersangka digunakan untuk investasi, bukan untuk pengadaan barang di sekretariat Pemkot Samarinda. Lembar cek yang diberikan tersebut juga tidak pernah digunakan dalam transaksi apapun.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan bahwa saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti, termasuk satu lembar slip pemindahan bukuan dari Bank Kaltimtara, satu lembar surat penolakan dari Bank Kaltimtara, satu lembar pembayaran prakerja pengadaan barang, satu lembar kuitansi, serta satu lembar cek dengan nomor tertentu.

“Kita menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Rachmad. Sabtu (9/12/2023). (Nta)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version