spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tipu Sejumlah Orang Hingga Miliaran Rupiah, Karyawan Perusahaan di Loa Janan Kini Jadi Pesakitan

TENGGARONG – Kasus penipuan yang mengakibatkan ratusan hingga miliaran rupiah, akhirnya diungkap Polsek Loa Janan. Melibatkan seorang karyawan perusahaan PT MMM, MIS (34), yang bergelut di bidang pengadaan barang dan jasa. Pelaku MIS ditangkap pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 15.39 WITA lalu.

Pelaku yang diketahui memiliki jabatan sebagai Spervisor (Spv) PT MMM ini, melakukan aksinya kepada korban bernama Ardiansyah (45), warga RT 31 Desa Batuah, Loa Janan. Dengan menjanjikan keuntungan 30 persen, jika menerima tawarannya untuk proyek yang sedang dikerjakan PT MMM.

Karena tergiur, korban pun menyetujui perjanjian kerjasama tersebut. Pelaku pun langsung menyodorkan daftar barang yang akan dilakukan pengadaan, dengan nominal mencapai Rp 99,2 juta, dan langsung ditransfer melalui aplikasi Livin atas nama Siti Munawiriyah ke penerima Wori Hana.

Sehari setelahnya,  korban kembali mengirim uang senilai Rp 36,6 juta ke rekening atas nama pelaku MIS, pada tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. 2 jam kemudian kembali meminta uang senilai Rp 13.085.000 untuk keperluan Handling Listrik Mess PT MMM, melalui Aplikasi Banking BRIMO atas nama Alda Jesica kepada pelaku MIS.

Korban pun akhirnya menyadari dirinya tertipu, setelah pihak PT MMM memanggil korban untuk melakukan mediasi. Terungkap jika perusahaan PT MMM tidak pernah mengadakan kerjasama terkait pengadaan barang yang disodorkan oleh pelaku MIS kepada korban. Akibatnya,  korban pun harus menerima kenyataan kehilangan uang hingga Rp 148.885.000 akibat penipuan yang dilakukan pelaku.

“Dia (MIS) ini karyawan aktif di PT MMM dengan jabatan SPV, cuma pelaku menyalahgunakan wewenang dan jabatannya serta tidak berhak menerbitkan surat PO dan Memo perusahaan,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya PUTRA, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Senin (3/2/2025).

Paska mediasi dan melakukan pelaporan, Polsek Loa Janan pun langsung melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku MIS diciduk di Kantor PT MMM KM 23 Desa Tani Harapan.

Dari pengakuan pelaku, korban Ardiansyah bukan menjadi korban satu-satunya. Pun korban mencapai 10 orang dengan rata-rata kerugiaan material sebesar Rp 150 juta per korban. “Pelaku MIS kini sudah dipecat oleh PT MMM,” lanjutnya.

Kini pelaku pun digelandang ke Mapolsek Loa Janan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa potongan gambar bukti transfer dengan total Rp 148.885.000, kemudian 3 lembar Internal Memorandum PT MMM dengan nomor 027.005, 028.005, 029.005. Serta1 lembar kwitansi hasil pembayaran dana PLN Mess PT MMM dan 1 buah stempel PT M3. Akibatnya pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img