KUTAI BARAT – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Barat bergerak cepat melakukan audit penggunaan dana desa di Kampung Siram Makmur, Kecamatan Bongan, pada 4-5 Juni 2024 lalu.
Kepala Inspektorat Kubar, RB Bely, mengatakan audit bersama dan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan pemberitaan media massa beberapa waktu lalu.
“Ya, betul (tindak lanjut pengaduan masyarakat),” ujar Bely kepada pewarta di Kutai Barat Senin, (10/6/2024).
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Kubar, Aipda M. Daud juga menyatakan hal yang sama. Dia mengaku bahwa Polres Kubar saat ini mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa Siram Makmur.
“Ya, sudah tahap penyelidikan,” kata Daud.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa tim audit Inspektorat dan penyidik Polres Kubar melakukan pemeriksaan mendalam sekaligus melakukan investigasi lapangan terhadap proyek pembangunan di Kampung Siram Makmur.
“Ini kita lagi joint audit dengan Polres,” ungkap Duliansyah, petugas Inspektorat Kubar, di sela-sela pemeriksaan dana desa di Kampung Siram Makmur, pada Rabu, (5/6/2024) sore lalu.
Kepala Kampung Siram Makmur, Pius Ola, bersama staf kampung serta anggota BPK terlibat langsung dalam pemeriksaan dokumen dan investigasi lapangan.
Tim gabungan juga mendatangi langsung lokasi proyek seperti kebun desa, lapangan voli, gedung PKK, kolam wisata, gedung Bumdes, hingga memeriksa tembok penyokong dan bak air yang diadukan warga karena ada indikasi proyek tambal sulam dan berujung mubazir.
Selain itu, tim Tipikor Polres dan Inspektorat Kubar juga memeriksa rumah-rumah yang mendapat bantuan rumah layak huni, serta pipa yang dibeli menggunakan dana desa namun tidak digunakan.
Warga setempat turut serta dalam investigasi lapangan. Mereka bahkan menunggu di depan kantor desa untuk melihat proses pemeriksaan tersebut.
“Harapan kami, kalau memang ada temuan tolong diproses sesuai aturan. Karena ini uang negara bukan uang kepala desa,” kata warga.
Warga juga menyoroti anggaran pembangunan kolam wisata yang lebih mirip kolam ikan sebagai tindakan menghambur-hamburkan dana desa. Bahkan, menurut mereka, kolam wisata itu awalnya digali oleh pekerja jalan di Kampung Siram Makmur namun dialokasikan dari dana desa.
“Setahu kami itu kolam dibuat sebagai ucapan terima kasih dari kontraktor yang kerja jalan di sini, terus petinggi bangun gazebo kecil di atas kolam. Tapi dengar-dengar itu pakai dana puluhan juta, makanya kami minta tim Tipikor periksa juga itu,” ungkap sejumlah warga kepada awak media.
Selain itu, mereka kembali mempertanyakan bantuan rumah tidak layak huni yang malah diberikan untuk pemilik rumah layak.
“Petinggi memang pilih kasih dalam kasih bantuan. Dia hanya kasih ke orang-orang yang dia suka dan rumah yang sudah layak. Sementara kami ini tidak dapat bantuan,” ujar Siti Hensiana dan beberapa warga RT di 06 Siram Makmur.
Diketahui, penggunaan dana desa di Kampung Siram Makmur menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak tepat sasaran dan tumpang tindih. Bahkan, LPK Tipikor Kalimantan Timur telah melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Polres Kubar.
“Sudah saya laporkan ke Polres Kutai Barat supaya itu diusut tuntas penggunaan dana desa dari tahun 2021-2023 di Kampung Siram Makmur,” kata Ketua DPD LPK Tipikor Kaltim, Bambang, kepada awak media di Barong Tongkok, pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Pewarta: Ichal
Editor:Nicha R.