PENAJAM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa meninjau lokasi ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Senin (12/4). Kunjungan ini memastikan titik nol yang akan dijadikan sebagai lokasi istana negara di Kecamatan Sepaku.
Gubernur Kaltim H Isran Noor menyambut kedatangan rombongan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS), Balikpapan. Menteri Suharso tiba di Bandara SAMS pukul 09.00 WITA setelah melalui penerbangan dari Jakarta dengan menggunakan pesawat jet pribadi. Selanjutnya, kunjungan kerja ke lokasi IKN menggunakan helikopter.
Dalam kunjungan kerjanya ini, Suharso didampingi Gubernur Kaltim H Isran Noor, Juru Bicara Kepresidenan RI Fadjroel Rachman serta Bupati PPU H Abdul Gafur Mas’ud. Turut hadir Pandam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Dedu Susanto, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo dan Karo Rena Polda Kaltim Kombes Pol Sambas Kurniawan.
[irp posts=”11750″ name=”Berharap Presiden Bisa Pimpin Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Presiden Baru IKN”]
Kepada wartawan, Menteri Suharso memastikan aspek lingkungan adalah salah satu elemen penting yang akan terus menjadi perhatian utama pemerintah. Berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PPN/Bappenas memastikan pembangunan akan memperhatikan pelestarian lingkungan.
“Pembangunan ini sangat amat memperhatikan lingkungan hidup, bahkan kita menghutankan kembali hutan yang sudah rusak. Semua hitungan dalam proses perencanaan dan rancangan Ibukota Negara sudah kita perhitungkan, prosesnya sudah mengikuti kaidah yang bisa diterima dan paling penting tidak melanggar undang-undang,” tegas Menteri Suharso.
Tidak hanya lingkungan, Menteri Suharso juga mengingatkan tentang aspek masyarakat lokal di sekitar IKN mereka perlu dilibatkan dan diberi pemahaman bahwa adanya IKN akan berdampak positif bagi kehidupan mereka. “Saya berharap pemindahan IKN dapat dilakukan tahun ini. Karena lebih cepat lebih baik, ” kata Suharso.
Ditambahkannya jika dihitung-hitung 17 Agustus 1945 itu jatuh pada bulan Ramadhan dan pada waktu itu proklamasi diucapkan di Jakarta pada bulan Ramadhan. Karena itu, diharapkan juga di bulan Ramadhan tahun ini sudah dapat dilakukan peletakkan batu pertama IKN di Kabupaten PPU.
“Kami berharap semua ketentuan itu dapat terpenuhi secepatnya, sehingga pemindahan IKN itu sudah dapat dilakukan pada tahun ini, ” tambah dia.
Lebih jauh Suharso menegaskan, IKN nantinya tidak akan memberatkan APBN dalam bentuk cash flow up nya. Memang tetap dibiayai APBN tetapi tidak memberatkan APBN karena pada kesempatan yang sama pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pihak swasta. “Caranya seperti kita kalau beli mobil tidak mampu. Kita menyicil tetapi suatu ketika mobil akan menjadi milik anda, begitu juga cara pembangunan yang akan kita laksanakan nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan tak ada persoalan lahan di pembangunan Ibu Kota Negara. Sebab, kata dia, hutan yang digunakan untuk kawasan pembangunan Ibu Kota Negara adalah milik negara. Pengelolaannya selama ini diberikan kepada swasta dan telah ditarik kembali. “Pihak swasta yang bersangkutan juga tidak ada masalah, karena memang ada ketentuan jika kawasan itu diperlukan maka harus setuju,” tutur Gubernur.
Sementara itu, apabila terjadi tumpang tindih masalah lahan di luar kawasan pembangunan Ibu Kota Negara. Khsususya di dalam pengembangan Ibu Kota Negara, maka Isran akan menyelesaikan hal tersebut secara adat. “Misalnya di kawasan hutan ada kawasan milik masyarakat, itu diselesaikan secara adat. Urusan kecil mungil itu,” sebut Isran kepada wartawan.
Untuk diketahui, terdapat tanah transmigrasi yang diberikan kepada warga Bumi Harapan yang pada pada 1975. Namun, pada tahun 1992 tanah yang telah diberikan kepada mereka justru kembali dinyatakan sebagai kawasan hutan.
Isran pun kembali menjelaskan duduk persoalan terkait dengan permasalahan tumpang tindih lahan itu. Berdasar keterangan Isran, awal lokasi tersebut merelakan milik Karesidenan Kesultanan Kutai. Kemudian di tahun 1960-an, semua aset Kesultanan di Provinsi Kalimantan Timur diambil oleh Negara. “Pada saat itu semua kesultanan ditawarkan pemerintah, mana lahan yang dipertahankan dan mana yang tidak,” ceritanya.
Kemudian, lanjut Isran, kawasan Bumi Harapan masuk ke kawasan kerajaan Kutai yang tidak diusulkan lagi untuk dikelola oleh kesultanan. “Maka otomatis mereka masuk milik negara. Saya rasa tidak ada masalah termasuk di daerah manapun,” tegasnya. (red)