spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Pengumpulan Zakat, Pemkab Paser Dorong OPD Bentuk UPZ

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser terus berupaya meningkatkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ).

Langkah ini merupakan bagian dari Instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kabupaten Paser.

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkes) Kabupaten Paser, Romif Erwinadi, mengungkapkan apresiasi atas capaian penerimaan ZIS yang berhasil mencapai angka Rp2,34 miliar pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Paser.

“Penerimaan zakat dan infak dengan total Rp 1.526.847.419 berasal dari ASN Kabupaten Paser,” sebut Romif, Rabu (26/3/2025).

Namun penerimaan ini dinilai belum optimal, sehingga masih perlu peningkatan peran seluruh kepala OPD salah satunya dengan membentuk UPZ di masing-masing satuan kerja.

“Bagi OPD yang belum melakukan pengumpulan agar segera membentuk UPZ dan melakukan koordinasi dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Paser, karena apa yang kita kumpulkan juga kembali untuk masyarakat,” ujarnya.

BAZNAS Paser telah menyalurkan dana ZIS melalui 5 program utama yakni:

  1. Program Pendidikan yaitu Paser Cerdas;
  2. Program kesehatan yaitu Paser Sehat;
  3. Program kemanusiaan yaitu Paser Peduli;
  4. Program ekonomi yaitu Paser Sejahtera; dan
  5. Program Dakwah dan Advokasi yaitu Paser Takwa.

Program-program yang selaras dengan Visi Paser Tuntas ini telah menyentuh total 1.607 penerima manfaat dan 25 lembaga yang tersebar di Wilayah Kabupaten Paser.

“Hal Inilah yang kita harapkan, bahwa apa program yang disusun sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah.” harapnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img