spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Mutu Produk Agar Higienis, Puluhan Pelaku Usaha Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

SANGATTA – Upaya memberikan pembinaan bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) agar produksi yang dihasilkan aman serta memenuhi standar kesehatan, Bea Cukai Kutai Timur (Kutim) bersama LBP Pama mengadakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

Dalam penyuluhan keamanan pangan diikuti 27 pelaku usaha. Penyuluhan langsung dibawakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim. Kepala Seksi Kepabenan Cukai dan Dukungan Teknis, Syaifullah menyebutkan bahwa pelaku usaha seperti UMKM saat ini perlu support dan dukungan agar usahanya semakin berkembang.

“Mungkin banyak yang sebut untuk apa Bea Cukai mengurusi UMKM? Kami menggandeng pelaku usaha dari UMKM agar bisa naik kelas, memberikan motivasi agar terus berkembang agar tak hanya berkembang di sektor lokal namun UMKM bisa sampai eksport,” papar Syaifullah, Kamis (9/2/2023).

Untuk itu untuk meningkatkan level dan pangsa pasar dari UMKM yang juga merupakan binaan LBP Pama terus memberikan pendampingan salah satunya penyuluhan bertujuan untuk meningkatkan mutu produk yang bersih dan higienis.

“Penyuluhan ini kita adakan selama dua hari. Di mana jumlah total peserta yang mengikuti sebanyak 27 pelaku usaha dari berbagai jenis usaha di bidang kuliner,” jelas Ketua LBP Pama Hendra.

BACA JUGA :  Kasmidi Bulang dan Kinsu Jalani Pemeriksaan Calon Kepala Daerah Kutai Timur
Puluhan Pelaku usaha Binaan LBP Pama mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan. (Ramlah/Media Kaltim)

Dirinya berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha binaan tersebut bisa menghasilkan produk yang bersih serta higienis, sehingga layak jual dan layak konsumsi.

“Kegiatan ini salah satu upaya agar hasil produk binaan nantinya mudah mendapatkan sertifikat PIRT. Untuk mendapatkan izin PIRT, minimal olahan produk pelaku usaha UMKM masa simpannya bisa sampai tahan 7 hari,”harapnya.

Selanjutnya kata Hendra, produk olahan UMKM yang kebanyakan makanan kering ini akan di uji di laboratorium sebagai kelayakan makanan dan keamanan pangan terjamin.

“Produk olahan mereka itu harus dinyatakan negatif berdasarkan hasil laboratorium nanti. Agar bisa dinyatakan layak makan dan keamanan pangan terjamin,”ujarnya.

Sementara Perwakilan Dinas Kesehatan Kutim, Mulyadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban membina IRTP. “Maka dengan hal itu, kita Dinkes wajib memberkan kegiatan PKP kepada IRTP,” ujarnya.

Lanjut Mulyadi menyampaikan, penyuluhan keamanan pangan untuk melaksanakan amanat pasal 16 UU 23/14 terakhir dirubah UU no 9/15 tentang Pemerintah Daerah.

“Serta Pasal 43 peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan bahwa Pemerintah daerah berkewajiban membina IRTP agar produksinya aman memenuhi standar kesehatan,” sambungnya melengkapi.

BACA JUGA :  Dewan dan Pemkab Kutim Sepakati Perda Kearsipan

Mulyadi menambahkan, tujuan dengan diadakan penyuluhan keamanan pangan di antaranya yang pertama, agar pemohon pangan industri rumah tangga (PIRT) mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan tata cara produksi pangan yang baik.

Kemudian yang kedua, meningkatkan pengetahuan produsen pangan industri rumah tangga. Sehingga mampu menghasilkan pangan yang aman bermutu. Serta terwujudnya kesadaran dan motivasi produsen serta karyawan tentang pengolahan pangan yang hygienis dan bertanggung jawab pada kesehatan konsumen.

“Yang ketiga, meningkatkannya daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang di hasilkan pangan industri rumah tangga,” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.