spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Kualitas Hidup, Dinsos P2PA Mahulu Salurkan Bansos PPKS

MAHAKAM ULU  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), menjalankan kegiatan Pemberian Santuan atau Bantuan Sosial (Bansos) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bertempat di BPD Kaltimtara, Selasa (10/9/2024) lalu.

PPKS sendiri adalah seseorang, keluarga, atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya. Baik jasmani, rohani, dan sosial, secara memadai dan wajar.

Kepala Dinsos P2PA Mahulu, Honorata Yulita Usun, SH, MAP, mengatakan bahwa tujuan dari pemberian santunan atau bansos dari Pemkab Mahulu yang disalurkan melalui Dinsos P2PA, merupakan upaya untuk menigkatkan harkat dan martabat, serta kualitas hidup dari PPKS.

Di mana karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai dan wajar.

“Untuk penyaluran santunan PPKS tahun anggaran 2024, adalah melalui sistem transfer langsung (pemindahbukuan) ke penerima,” jelas Kadis

“Dan untuk PPKS sendiri terdiri dari Lansia (umur 60 tahun ke atas), Penyandang Disabilitas, Duda Miskin (tidak produktif), dan Janda Miskin (wanita rawan sosial ekonomi),” tambahnya lagi

Pemberian bantuan ini dilaksanakan merata di seluruh kampung di 5 wilayah kecamatan yang berada di Kabupaten Mahakam Ulu. Dengan jumlah bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 1.000.000 per orang atau per kriteria PPKS.

Dan ntuk mekanisme pemberian bantuan adalah melalui verifikasi dan validasi data penerima PPKS di tahun sebelumnya. Verifikasi dan validasi data dilakukan antara Dinsos P2PA dengan Pemerintah Kampung, dalam rangka update data (penambahan/perubahan), dan penghapusan data penerima PPKS yang meninggal dunia. Penghapusan data didasarkan karena adanya perubahan status sosial ekonomi dan atau pindah domisili.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, data kemudian dilakukan rekapituliasi dan pengajuan pembuatan SK (Surat Keputusan) ke Bupati Mahulu.

Setelah SK Bupati diterbitkan, dilakukan pembuatan dan pengajuan proposal pencairan dana santunan sosial tahun anggaran 2024, sesuai jumlah yang tertera pada SK.

“Jadi setelah Surat Perintah Pencairan Dana–Langsung (SP2D-LS) terbit, maka dilakukan pemindahbukuan atau transfer dana santunan sosial kepada penerima PPKS,” tutupnya (*/Rls).

Pewarta: Ichal
Editor  : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti