spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Bontang Lakukan Pelatihan Teknis

BONTANG – Guna meningkatkan kompetensi ASN sekaligus untuk meningkatkan capaian Indeks Profesionalisme ASN, BKPSDM Kota Bontang menyelenggarakan Pelatihan Teknis, dengan tema “Etika Birokrasi”.

Pelatihan Teknis ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Dinas, Badan, Kecamatan dan beberapa Sekretaris Kelurahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan hal tersebut pada saat membuka acara Pelatihan Teknis, di Hotel Equator, Bontang, Kamis (7/3/2024) lalu.

Selain itu, Sudi menambahkan bahwa Pelatihan Teknis ini juga dalam rangka meningkatkan Indeks Profesionalisme ASN (IPA), meskipun IPA Kota Bontang sudah paling tinggi nilainya dibandingkan kabupaten/kota se-Kaltim.

Ketua Panitia Penyelenggara, Wendi Andriansyah yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Mutasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bontang,
dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelatihan Teknis ini diikuti 50 peserta selama dua hari penuh, yaitu tanggal 7 dan 8 Maret 2024. “Panitia juga menghadirkan 2 narasumber dari Widyaiswara BPSDM Kaltim,” imbuhnya.

Di hari pertama, Widyaiswara Ahli Utama, Jauhar Efendi menyampaikan materi tentang “Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan”. Sedangkan di hari kedua, Widyaiswara Ahli Madya, Ery Arifullah menyampaikan materi tentang “Etika Birokrasi”.

Jauhar mengatakan, seluruh peserta sangat antusias mengikuti Bimtek ini. Apalagi ketika sesi tanya jawab dan sesi studi kasus.

“Peserta ada yang menanyakan, kenapa integritas, kejujuran menjunjung tinggi etika bagi seorang pemimpin itu penting. Ada juga yang bertanya apakah ada hukum karma bagi seorang PNS? Karena dulu pernah ditugaskan pimpinan untuk mengerjakan suatu tugas, padahal tugas tersebut bukan bidang tugasnya. Sementara pimpinan memaksa untuk melaksanakan tugas tersebut supaya cepat selesai,” beber Jauhar.

Namun Jauhar pun menjawab bahwa dalam birokrasi pemerintahan tidak dikenal istilah hukum karma. Ini murni persoalan etika birokrasi.

Menurutnya, ketika seorang PNS diberi tugas tambahan oleh pimpinan yang bukan bidang tugasnya, sudah seharusnya pimpinan memberitahukan kepada bawahan yang memiliki tugas tanggung jawab yang akan dialihkan kepada PNS yang lain.

Selain itu, PNS yang mendapatkan tugas tambahan juga harus izin dan memberitahukan kepada PNS yang seharusnya melaksanakan tugas tersebut soal tambahan tugas yang diberikan pimpinan.

“Dengan demikian hal ini bisa mengurangi kesalahpahaman di antara mereka dan mencegah disharmoni,” pungkasnya. (*/rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti