JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan terdakwa Bupati Kutim (nonaktif) Ismunandar dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kamis (12/11/2020).
Secara otomatis menurut Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kewenangan penahanan terhadap terdakwa Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini beralih menjadi tanggung jawab majelis hakim Tipikor Samarinda.
“Selanjutnya JPU (jaksa KPK) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali Fikri lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi Kamis (12/11/2020).
Para terdakwa, lanjut Ali, didakwa dengan dakwaan kumulatif terkait gratifikasi dan suap. Kesatu, Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, lanjut Ali Fikri, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kelima calon terdakwa, diduga menerima suap dan gratifikasi dari rekanan proyek Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto yang persidangannya sudah berlangsung sejak akhir September lalu, secara virtual.
Berdasar dakwaan, Aditya dan Deki diketahui selaku penyelenggara negara (Bupati Kutim 2016-2021), Ismunandar telah menerima uang sebesar Rp 6.101.500.000. Modus korupsi yang digunakan dengan meminta bagian dari 19 proyek penunjukan langsung (PL) senilai Rp 3,420 miliar, serta lelang proyek di beberapa dinas di lingkungan Pemkab Kutim senilai 24,749 miliar. Uang diberikan selama Oktober, November, dan Desember 2019. (red2)