PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser akan melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSSU ini dilaksanakan, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK terkait dugaan ketidaksesuaian suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Paser termasuk didalamnya.
Dari proses persidangan itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSSU di 4 TPS Kabupaten Paser. Yakni TPS 015 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, TPS 001 dan TPS 002 di Desa Muara Lambakan dan Desa Munggu, Kecamatan Long Kali serta TPS 003 Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro.
“Menindaklanjuti hal itu kami telah melakukan persiapan dan sudah disosialisasikan ke setiap parpol sebagai pemberian informasi serta dapat mempersiapkan diri menghadapi proses penghitungan ulang,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Paser dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser. Adapun waktu pelaksanaan PSSU, sesuai jadwal yakni 26 Juni 2024, di Hotel Kyriad Sadurengas.
“Ini mempertimbangkan batas waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu paling lambat 21 hari setelah putusan dikeluarkan,” lanjutnya.
Anas menegaskan, seluruh tahapan teknis, mulai pembukaan kotak suara, pemeriksaan surat suara, hingga pencatatan hasil, akan dilakukan langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Paser. Waktu pelaksanaan diprediksi memakan waktu satu hari.
Sementara proses rekapitulasi disetiap tingkatan juga bakal dilaksanakan, baik ditingkat KPPS, PPS, PPK dan tingkat Kabupaten. Dari hasil itu, nantinya diserahkan ke KPU Provinsi Kaltim untuk direkapitulasi. Pihaknya aberharap agenda tersebut, berjalan lancar.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R