spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tindak Lanjut Kasus Penggelapan Uang Warga, Kades Bai Jaya Bakal Dinonaktifkan

PASER – Buntut kasus penipuan dan penggelapan uang milik masyarakat senilai Rp 500 juta, Kepala Desa (Kades) Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, Riduan akan dinonaktifkan.

Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Candra Irwanadhi, mengatakan setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Paser, pihaknya akan segera memproses untuk dilakukan pergantian sementara.

“Kalau ada surat resmi dari Kejaksaan akan kami proses untuk Pelaksana Tugas (Plt) dulu sampai inkrah,” kata Candra Irwanadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Setelahnya adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian akan ditunjuk Penjabat (Pj) sampai dengan dilaksanakan pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW).

“Plt nya itu nanti Sekdes, kalau sudah Pj bisa dari Kecamatan yang penting harus PNS,” urainya.

Sebelum memproses pemberhentian kepala desa, perlu adanya usulan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat terlebih dahulu.

“Usulan itu melalui camat, dan saat ini kami masih menunggu usulan itu,” terangnya.

Sementara itu Camat Batu Engau, Tauhid, memastikan surat usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Bai Jaya sudah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sejak Senin (10/3/2025).

“Kami sudah usulkan pemberhentian sementara, suratnya sudah kami teruskan sejak senin kemarin,” tandasnya.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img