PASER – Buntut kasus penipuan dan penggelapan uang milik masyarakat senilai Rp 500 juta, Kepala Desa (Kades) Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, Riduan akan dinonaktifkan.
Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Candra Irwanadhi, mengatakan setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Paser, pihaknya akan segera memproses untuk dilakukan pergantian sementara.
“Kalau ada surat resmi dari Kejaksaan akan kami proses untuk Pelaksana Tugas (Plt) dulu sampai inkrah,” kata Candra Irwanadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Setelahnya adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian akan ditunjuk Penjabat (Pj) sampai dengan dilaksanakan pemilihan Kades Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Plt nya itu nanti Sekdes, kalau sudah Pj bisa dari Kecamatan yang penting harus PNS,” urainya.
Sebelum memproses pemberhentian kepala desa, perlu adanya usulan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati melalui Camat terlebih dahulu.
“Usulan itu melalui camat, dan saat ini kami masih menunggu usulan itu,” terangnya.
Sementara itu Camat Batu Engau, Tauhid, memastikan surat usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Bai Jaya sudah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sejak Senin (10/3/2025).
“Kami sudah usulkan pemberhentian sementara, suratnya sudah kami teruskan sejak senin kemarin,” tandasnya.
Penulis: Nash
Editor: Nicha R