KUTAI BARAT – Tim Tiger Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali mengamankan keempat pelaku kejahatan pada pencurian di toko emas yang terletak di RT 4 Kelurahan Simpang Raya dan Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (27/2/2024) lalu sekitar pukul 13.30 Wita.
Komplotan perampok toko emas yang diamakann Satreskrim Polres Kubar di antaranya yakni, 3 orang wanita dan 1 orang pria serta 1 unit mobil rental.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta menjelaskan, empat pelaku ini diamankan setelah berhasil mengambil emas perhiasan di dua toko emas pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Dua toko emas itu yakni Toko Emas Ma’rifat dan Toko Emas Sejati. Di mana empat pelaku ini berhasil membawa kabur emas seberat 56 gram milik toko Ma’rifat dan 69 gram emas milik toko Sejati.
“Bentuk emas yang berhasil mereka ambil berupa gelang dan Kalung,” terang Kapolres saat melaksanakan konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim,Kanit Pidum dan Kasi Humas, Jumat (1/3/2024).
Kapolres menjelaskan kembali, komplotan perampok ini diamankan di jalan poros kawasan Muara Lawa, setelah jajaran Polres Kubar menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan roda empat yang terlihat mencurigai, mondar -mandir di jalan itu sehingga membuat warga menjadi curiga.
Sementara dua rekannya yang wanita bertugas mengambil emas. “Dan yang pria, itu bertugas membawa kendaraan (sopir) dan mengamati situasi,” tegasnya.
Akibat perbuatnya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saat ini kami masih mendalami perkara ini. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Sulawesi sebab empat pelaku ini berasal dari Sulawesi. Untuk mengetahui catatan kriminal mereka,” tutup Kapolres.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R