PPU – Satpol-PP Penajam Paser Utara (PPU) meyakini dengan dilaksanakannya TEGAS, situasi lingkungan daerah yang tertib bisa segera diwujudkan. Khususnya untuk menekan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Seperti diketahui, Satpol-PP PPU telah mengimplementasikan Tim Penegakkan dan Penindakan Yustisi Sistem Peradilan di Tempat (TEGAS). Adapun implementasi aksi perubahan ini dilaksanakan dalam dua tahapan yang dimulai tahun ini hingga optimal pada 2024 mendatang.
Aksi perubahan itu digagas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Abdul Gapur pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I 2023. Dengan itu, dipastikan jumlah pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) di Benuo Taka dapat ditekan.
“Satpol-PP PPU telah membentuk tim penindakkan dan penegakkan yustisi sistem peradilan di tempat tindak pidanan ringan,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Gapur mengakui, sejak terbentuknya Satpol-PP PPU di daerah yang mekar pada 2002 silam ini masih memiliki beberapa kelemahan. Yakni soal ketegasan terhadap para pelanggaran perda dan perkada yang berkaitan denga ketertiban umum.
“Maka dengan terbentuknya tim khusus TEGAS ini, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggatan perda dan perkada di PPU,” ujarnya.
Disebutkan, contoh pelanggaran yang banyak terjadi dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL). Mereka kerap berjualan di tempat yang tidak seharusnya, seperti di badan jalan dan di Kawasan Adipura.
Meskipun penertiban berkali-kali dilakukan, namun masih ada saja oknum PKL yang kembali berjualan di lokasi yang dilarang tersebut. Pasalnya, penertiban yang dapat dilakukan selama ini hanya teguran lisan tanpa ada sanksi tegas.
Maka dari itu, dengan adanya Tim TEGAS yang di SK-kan oleh kepala daerah ini dapat menerapkan tindakan yang perlu dilakukan. Namun semua itu dilakukan tetap dengan cara yang humanis.
“Hal in dilakukan untuk menciptakan lingkungan di PPU yang tertib. Serta memberikan efek jera bagi pelanggar perda dan perkada,” pungkas Gapur. (adv/sbk)