SAMARINDA – DPRD Kaltim menargetkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim pada Juli ini. Target dikeluarkan, mengingat batas minimal pembentukan Timsel KPID Kaltim adalah 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner, yakni 23 Januari 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim atas pembentukan Timsel Komisioner KPID Kaltim selanjutnya.
“Pembentukan Timsel KPID tinggal menunggu surat Diskominfo ke DPRD Kaltim. Juli ini sudah harus dibentuk karena masa jabatan ketua KPID Kaltim akan berakhir 23 Januari tahun depan. Jabatan itu tidak boleh kosong,” terang Jahidin.
Sedangkan mengenai rincian persyaratan dan ketentuan lain mengenai seleksi komisioner KPID Kaltim, akan dilakukan oleh timsel yang akan dibentuk. Dalam hal ini DPRD Kaltim memiliki wewenang dalam fit and proper test. “Nanti panitia seleksi yang akan mengumumkan tahapan-tahapan dan mekanismenya. DPRD Kaltim hanya melakukan fit and proper test,” tuturnya.
Timsel ini nantinya akan berisikan unsur akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan salah satu anggota yang pernah menjadi komisioner KPID Kaltim untuk memberikan masukan. “Semua unsur tersebut dilibatkan agar saling mengisi,” kata dia.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mengatakan, timsel nantinya harus melakukan seleksi secara netral dan transparan. “Sehingga yang dihasilkan dari seleksi itu adalah mereka yang berkualitas,” ucapnya.
Setelah timsel terbentuk, lanjut dia, kemudian dilanjutkan pembukaan seleksi calon komisioner baru. Pengumuman akan disebar melalui media sosial, cetak, maupun online. “Mengenai tahapan dan materi sudah disiapkan dari sekarang. Kemungkinan pembukaan pendaftaran calon komisioner KPID Agustus mendatang,” ungkapnya.
Yang terpenting, kata dia, persiapan seleksi sudah dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan habis. “Persiapan seleksi harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ulangnya. (adv).