SAMARINDA – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Surabaya telah menyelesaikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran ruko di Jalan Pangeran Hidayatullah, Samarinda, pada Kamis (13/3/2025).
Dalam penyelidikan ini, terungkap bahwa barang bukti yang dibawa untuk diteliti bukanlah jeriken, melainkan sampel cairan sisa tiner.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/3) dini hari tersebut menewaskan pemilik ruko, Nyo Bie Hong (65), dengan kondisi yang mengenaskan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan tim Puslabfor Polri yang didatangkan berasal dari Polda Jawa Timur.
“Tim Labfor telah mengamankan sejumlah barang dari TKP kebakaran,” ujarnya
Hendri merinci barang-barang yang diamankan, satu kantong plastik berisi arang sisa kebakaran seberat 1 Kg, satu kabel instalasi listrik bekas terbakar dengan panjang 5 meter, satu botol sampel cairan sisa tiner dari jeriken warna putih ukuran 20 liter.
“Semua barang bukti tersebut telah di-packing dan dibawa ke Labfor Surabaya untuk diteliti lebih lanjut,” jelasnya
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran dan memastikan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam insiden tragis ini. Hasil penelitian dari Puslabfor Polri diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R