KUTAI BARAT – Tim Opsnal Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AJ (23) yang kedapatan melakukan transaksi barang haram jenis sabu – sabu sebanyak 18 poket.
Pengungkap transaksi narkoba tersebut dilakukan di pinggir jalan daerah simpang Kalteng, Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa pada hari Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa di simpang Kalteng sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasinya itu kemudian pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, timnya mengamati dari kejauhan dan melihat ada seorang pemuda dengan gerak-geriknya mencurigakan, Maka tim opsnal kemudian melakukan identifikasi kepada pemuda tersebut yang berinisial AJ (23).
AKP Wawan menjelaskan lagi, saat dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik AJ, ditemukan komunikasi mengenai pengambilan narkotika jenis sabu-sabu berupa peta pengambilan.
Saat pihaknya mempertanyakan keberadaan sabu-sabu, AJ awalnya diam.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP-nya, ditemukan informasi tentang lokasi pengambilan narkotika. Setelah didesak, AJ mengakui bahwa di tempat tersebut akan mengambil narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan peta pengambilan,” terangnya.
Lebih lanjut, sekitar 1 meter dari tempat penangkapan, ditemukan juga 1 buah bekas bungkus makanan ringan Potato warna cokelat sesuai dengan peta lokasi pengambilan dalam chat HP milik AJ. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 2 plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna silver, dan 18 poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 3 gram, masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran kecil.
Selanjutnya, AJ beserta barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” pungkasnya.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R