spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Lakukan Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea

MUARA WAHAU – Proses verifikasi masyarakat hukum adat di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi dimulai hari ini yang dimulai Desa Nehas Liah Bing. Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Soasialisasi Verifikasi dan Validasi Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea dari DPMD Kaltim, Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Disdikbud Kutim, DPMdes Kutim, Badan Kesbangpol, Dinas Pertanahan, KPHP (Kesatuan Pemangku Hutan Produksi) Kelinjau Kecamatan Muara Wahau dan juga bekerja sama dengan Yayasan PADI Indonesia dan Bioma, juga masyarakat Adat Wehea. Acara berlangsung di Balai Desa Nehas Liah Bing pada Senin (29/7/2024) pagi.

Acara ini dimulai dengan salah satu Adat Wehea yaitu menyambut tamu dengan Ritual Adat dipimpin oleh Kepala Adat Ledjie Taq.

Dalam Sambutannya Staf Fungsional DPMDes Kutim mewakili Kepala Dinas, Nurcholis mengatakan verifikasi ini bertujuan untuk menegaskan status hukum masyarakat adat Wehea, serta mengidentifikasi dan mendokumentasikan hak-hak adat, termasuk penguasaan tanah ulayat dan struktur organisasi adat. Kemudian, menyatakan bahwa proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Dandim 0909/KTM Berganti dari Adi ke Ginanjar, Pemkab Kutim Sampaikan Terima Kasih

“Proses ini merupakan langkah besar dalam mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat Wehea. Kami berharap, dengan data yang akurat dan pemahaman yang mendalam tentang komunitas ini, kita dapat bekerja sama dalam merancang kebijakan dan program yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Nurcholis.

Selanjutnya, selama proses verifikasi, tim akan melakukan wawancara dengan tokoh adat, melakukan survei lapangan, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang relevan.

“Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Agustus 2024, dan laporan hasil verifikasi akan diserahkan kepada pihak terkait untuk tindakan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Camat Muara Wahau marlianto membuka secara resmi Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea.

Dalam sambutannya, Camat Muara Wahau Marlianto menyampaikan bahwa masyarakat Wehea ini punya adat, dan dengan adanya adat inilah membatasi gerak kami agar kami tidak berbuat semena mena.

“Adat Wehea ini sudah ada sejak lama yang jami sebut adat “Etam Wehea”,” jelasnya.

“Di sini saya sangat mendukung kegiatan ini dan kami berharap dengan adanya verifikasi dan validasi ini bisa membuat masyarakat hukum adat diakui jika sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tekan Penyebaran Corona, Pjs Bupati Kutim Minta Semua Pihak Terlibat

Setelah pembukaan kegiatan, tim melakukan sesi tanya jawab dan verifikasi teknis keabsahan data dan informasi yang berlangsung di Sekretariat Lembaga Adat Wehea, sekaligus peninjauan lapangan dengan melihat benda-benda dan mengunjungi tempat sakral Adat Wehea.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Adat Wehea Ledjie Taq, Kepala Desa Nehas Liah Bing Yosepa Ping, Pastor Ery dan Anggota DPRD Kut Siang Geah.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img