JAKARTA – Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan protes setelah menerima informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas penyidikan kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan informasi tersebut diperoleh langsung dari KPK melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan bahwa berkas kasus Hasto akan segera memasuki tahap II. Ronny menyatakan keberatan atas langkah ini karena pihaknya baru saja mengajukan saksi meringankan dalam tahap penyidikan.
“Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi ad charge,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ronny mengecam keputusan KPK dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak mencerminkan komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK. Protes resmi telah disampaikan dalam bentuk surat ke KPK.
“Kami mengajukan saksi ad charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” tutur Ronny.
Ketua DPP PDIP itu juga menekankan bahwa saat ini tim hukum Hasto tengah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dua hal: surat perintah penyidikan kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan. Ronny menuding bahwa percepatan pelimpahan perkara ini bertujuan untuk menghindari proses praperadilan tersebut.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai klaim yang disampaikan Ronny. Saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menanyakan hal ini kepada penyidik.
Sebelumnya, tim hukum Hasto telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan dalam tahap penyidikan.
Ketiga ahli tersebut adalah Aditya Wiguna Sanjaya dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, serta Idul Rishan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Diketahui, Hasto Kristiyanto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku serta menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R