spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Gakkumdu Klarifikasi, Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilu di Kukar Segera Dibahas

TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar), bersama Polres Kukar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar yang tergabung dalam Tim Gakkumdu, telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada pelapor dan terlapor serta saksi terkait pelanggaran di masa kampanye. Yakni di Kecamatan Samboja Barat dan Kenohan.

Sebanyak dua tim diturunkan pada Jumat (16/2/2024) lalu. Setelah sebelumnya telah memanggil para pihak terkait ke kantor Bawaslu Kukar, namun tidak hadir. Sehingga Bawaslu Kukar memilih untuk mendatangi langsung, agar proses pemeriksaan dan pembahasan berlangsung cepat.

Diketahui, dua pelanggaran yang dimaksud ialah dugaan praktik politik uang di Kecamatan Kenohan pada tanggal 2 Februari 2024. Sementara di Kecamatan Samboja Barat, merupakan dugaan kasus penghalangan kegiatan kampanye dari salah satu calon legislatif (caleg) tertanggal 31 Januari 2024.

Total sebanyak 2 pelapor dan 2 terlapor serta 6 saksi yang diperiksa di masing-masing sekretariat panitia pengawas kecamatan (panwascam).

“Tim Gakkumdu yang turun untuk melakukan pemeriksaan, tindak lanjut laporan yang masuk ke Bawaslu, jadi 2 tim melakukan verifikasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Sabtu (17/2/2024).

Berdasarkan hasil klarifikasi yang didapat Tim Gakkumdu, akan menjadi bahan diskusi untuk memutuskan apakah dugaan kasus pelanggaran akan dilanjutkan atau tidak, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, didalam rapat Tim Gakkumdu.

“Ini kan masih pengumpulan verifikasi alat bukti,” tutup Teguh.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti