spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Gabungan Sita Makanan Kedaluwarsa dan Obat Ilegal di Kutai Barat

KUTAI BARAT –  Sejumlah toko sembako dan apotek di Kutai Barat menjadi sasaran razia sejak pekan lalu. Razia ini dilakukan oleh Tim terpadu yang membidangi bagian  Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kutai Barat bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda.

Hasilnya, tim gabungan yang dipimpin Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM menyita ratusan makanan kedaluwarsa serta obat-obatan dan kosmetik ilegal alias tak mengantongi izin edar.

”Kami sudah mendatangi 9 Kecamatan di Kutai Barat dan di lapangan itu kita masih menemukan barang-barang yang kadaluwarsa, kemudian obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Termasuk obat daftar G (Gevaarlijk atau obat berbahaya/keras) itu banyak sekali. Lalu kosmetik tanpa izin edar juga masih kita temukan dan sudah kita sita,” kata Kepala bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kubar, Ambros Ndopo kepada pewarta, Selasa (14/11/2023).

Ambros mengaku barang-barang yang disita itu akan dimusnahkan bulan Desember mendatang, bersamaan dengan barang yang sempat disita awal tahun lalu.

BACA JUGA :  Peringati HKG PKK Ke-52, Ketua TP-PKK Kubar Serahkan Bantuan Hand Tractor kepada Petani Cabai

”Nanti tanggal 8 Desember kita lakukan pemusnahan di Alun-Alun Itho. Yang jelas pengawasan obat dan makanan ini kita lakukan menjelang hari raya keagamaan yaitu natal dan tahun baru,” ujarnya.

Ambros menyatakan pihaknya belum memberikan sanksi tegas kepada para penjual barang ilegal atau kedaluwarsa. ”Tetapi kita lakukan pembinaan dulu, nanti ada surat peringatan dari BBPOM bagi mereka yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa dan tanpa izin edar,” imbuhnya.

Dia juga mengimbau para pedagang selalu memperhatikan izin edar dan batas masa pemakaian barang sebelum dijual ke konsumen. Sebab barang-barang yang kedaluwarsa dan tidak ada izin edar apa lagi obat-obat keras akan merugikan konsumen. Baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Selain itu produk yang tidak memiliki izin edar melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

”Makanya kami ingatkan ke pelaku usaha supaya memperhatikan barang dagangannya. Selalu dicek secara berkala supaya tidak kadaluwarsa kemudian jangan menjual obat-obat yang seharusnya menggunakan resep dokter. Lalu kosmetik-kosmetik harus sesuai dengan izin dari balai POM. Obat keras daftar G yang dilarang beredar bebas itu harus diperhatikan,” terang Ambros.

BACA JUGA :  BRI Cabang Sendawar Lakukan Penarikan Undian Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2023

Terakhir dia meminta masyarakat lebih bijak dalam membeli produk di pasaran. ”Jadilah konsumen bijak dengan mengecek batas pemakaian, izin edar dan kandungan setiap produk,” pesannya.

Adapun tim terpadu pengawas konsumen itu melibatkan Polres Kutai Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, BBPOM serta Disperindagkop UKM.

Kemudian  itu dari 16 kecamatan se-Kutai Barat  ada 9 kecamatan yang disidak petugas. Yakni kecamatan Damai, Tering, Barong Tongkok, Mook Manar Bulatn, Jempang, Bentian Besar, Linggang Bigung, Nyuatan dan kecamatan Sekolaq Darat.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img