spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Terdakwa Kasus Pencurian Besi PT KMI Bebas, Kuasa Hukum : Masih Ada Kejanggalan 

PASER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pelaku tindak pidana pencurian besi tua di PT Karebet Mas Indonesia (KMI) site PT Kideco Jaya Agung (KJA) dengan hukuman penjara 5 bulan.

Dari putusan itu, Penasehat Hukum, Muhammad Kurniawan Eka Surya menyatakan, ketiga terdakwa, yakni Ardiono, Alpianur dan Apri Ramdani yang merupakan warga Kecamatan Batu Sopang, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 B Tanah Grogot.

“Alhamudillah akhirnya berdasarkan putusan lima bulan penjara, klien kami akhirnya bebas setelah menerima putusan yang dipotong masa tahanan,” kata Kurniawan, Selasa (16/4/2024).

Adapun mulanya perkara ini, dijelaskan Kurniawan, ketiganya ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser atas laporan PT KMI yang merasa dirugikan akibat tindakan ketiga terdakwa yang mana dahulunya memotong dan mengambil besi tua aset Perusahaan.

Ketiganya diringkus pada akhir 2023 lalu dan ditempatkan pada Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot serta  menjalani tujuh kali sidang. Adapun sidang pertama dan sidang kedua, yakni mendengarkan tanggapan atas dakwaan umum.

Lalu pada sidang ketiga dan sidang keempat yakni pembuktian penuntut umum dan sidang keenam pembuktian tambahan penuntut umum dilanjutkan pembacaan tuntutan. Kemudian sidang ketujuh pembacaan putusan.

Kurniawan menyebut, kendati para terdakwa kini dinyatakan telah bebas, namun baginya, kasus ini masih perlu di kembangkan lagi. Hal itu karena pihak Penasehat Hukum menilai adanya ketidak adilan yang menimpa klien-nya tersebut.

Pasalnya, ada beberapa pihak yang turut serta dalam tindak pidana tersebut namun tidak ikut terseret dalam kasus ini.

“Saya berpendapat kalau tiga orang ini hanya korban yang disuruh mengambil besi tua tanpa tahu risiko yang besar dapat menimpa mereka,” ucap Kurniawan.

Untuk diketahui, ketiganya diputus, oleh Majelis hakim PN Tanah Grogot pada Senin, 25 Marert 2024 lalu. Sehingga pada 26 Maret 2024, mereka resmi dinyatakan bebas dan bisa kembali bersama keluarga untuk menjalani Idul Fitril 1445 Hijriah.

Sebelumnya, ketiganya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 363 Ayat 1 KUHP. Yakni, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti