BONTANG – Jajaran Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial P karena diduga merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pria 41 tahun tersebut diringkus di rumahnya di Kecamatan Bontang Utara, Selasa (22/3/2021) pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menuturkan, pelaku diduga telah mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Modus awalnya, dengan mengimingi-imingi makanan dan uang. “Aksinya sudah sejak 3 tahun lalu. Pihak keluarga yang pertama kali mengetahui kejadian ini,” tuturnya, Rabu (24/3/2021).
Sementara itu menurut pengakuan pelaku dalam tayangan youtube yang diunggah Tim Rajawali Sat Reskrim Bontang, dia berdalih hanya sekali mencabuli korban.
Sebaliknya, berdasarkan keterangan personel tim rajawali di video tersebut, disebutkan P sudah melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan saat orang tua korban tidak ada di rumah. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban, jika bercerita pada orang lain.
Pelaku dijemput paksa dari rumahnya dan kini telah diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (bms)