TENGGARONG – Sudah beberapa lama ini, SU (47), RA (28), dan AS (22) memilih Muara Kaman, Kutai Kartanegara sebagai daerah pemasaran sabu-sabu mereka. Ketiganya berpikiran pihak berwajib di Kukar tak seaktif dibanding tempat asal mereka, Samarinda.
Nyatanya sama saja. Justru nasib sial mereka terjadi di wilayah hukum Kukar. SU, RA, dan AS ditangkap di Desa Sido Mukti, Muara Kaman oleh jajaran Polsek Sebulu. Ketiganya ditangkap saat tengah fokus menghitung hasil penjualan sabu senilai Rp 21.790.000.
“Saat kita tangkap disita uang hasil penjualan sabu senilai Rp 21.790.000 dan 50 poket kecil sabu seberat 15,3 gram yang belum dijual,” kata Kapolsek Sebulu, AKP Agus Kurniadi. Agus menjelasnya, ketiga kawanan itu dibekuk berkat nyanyian pengedar lain berinisial DW.
Saat diinterogasi DW mengaku sabu biasa dibeli dari seseorang yang tinggal di Desa Sido Mukti. Berbekal keterangan DW tadi, anggota polsek mendatangi alamat yang disebutkan, dan ternyata benar.
Agus menyebutkan, selain uang dan sabu, pihaknya juga menyita 7 bundel plastik bening ukuran kecil, 1 pipet kaca, 1 bong, 6 ponsel. Ketiga tersangka telah dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red2)